Senin, 04 Januari 2016

EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN
2009 TERHADAP KEPATUHAN UJI KENDARAAN
BERMOTOR WAJIB UJI (STUDI PADA UPT PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN LUMAJANG)
Mustajib
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No. 7 Lumajang
Email: mustajib0404@gmail.com
ABSTRAK
UU dibentuk untuk diimplementasikan. Berdasarkan titik pandang demikian ini ternyata implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Lumajang dalam mengujikan kendaraannya secara berkala masih belum efektif. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kepatuhan uji berkala Kendaraan Bermotor Wajib Uji di Kabupaten Lumajang belum maksimal adalah kurangnya intensitas kegiatan operasi penertiban oleh petugas, “aksi damai” yang dilakukan petugas, tidak adanya saran pengujian keliling/pengujian portable untuk daerahdaerah yang jauh dari lokasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci: UU, Implementasi, efektif
Selengkapnya versi pdf: klik di sini