LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
2.
Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai
berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN
TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN
FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG
LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian
singkat setiap bagian:
1.
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar
belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan
kegunaan, serta metode penelitian.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat
pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu.
Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan memerlukan suatu
kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang
berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan
argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak
perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah
memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam
Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah
Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi.
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang
berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut.
3)
Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan
filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
4)
Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah
Akademik
Sesuai dengan ruang
lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah
Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi
sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan
filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
4)
Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan,
ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan
penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
D. Metode
Penyusunan Naskah
Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan
metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau
penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis
normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan
penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka
yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan
Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum
lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus
group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau
sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau
penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan
dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian
mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran,
serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan
dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan
dalam beberapa sub bab berikut:
A.
Kajian teoretis.
B.
Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait
dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga
memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan,
kondisi yang ada, serta permasalah-an yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem
baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek
kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian
terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang
ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan
Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta
status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan
Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan
Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan
Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang
akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau
Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat
sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi
dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang
tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk.
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis
merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
B.
Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis
merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan
sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah
dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C.
Landasan Yuridis.
Landasan yuridis
merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi
yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.
Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah
ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
5. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Naskah Akademik pada
akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan
ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan
jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan
dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya
mencakup:
A.
ketentuan umum memuat rumusan akademik
mengenai pengertian istilah, dan frasa;
B.
materi yang akan diatur;
C.
ketentuan sanksi; dan
D.
ketentuan peralihan.
6. BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A.
Simpulan
Simpulan memuat rangkuman
pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi
teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B.
Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik
dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-undangan di
bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas
penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program
Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3.
Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung
penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat
buku, Peraturan Perundang-undangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan
penyusunan Naskah Akademik.
8. LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar